REFUND POLICY

Munzalan Jabar

1. Pendahuluan

Halaman ini menjelaskan kebijakan pengembalian dana (refund) atas donasi yang dilakukan melalui website resmi Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia – KPP Jawa Barat maupun metode pembayaran resmi lainnya.

Dengan melakukan donasi, Donatur dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan pengembalian dana yang berlaku.

2. Sifat Donasi

Donasi yang diberikan kepada Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia – KPP Jawa Barat bersifat sukarela dan bukan merupakan transaksi pembelian barang atau jasa.

Donasi tidak memberikan imbal hasil, keuntungan finansial, atau manfaat komersial kepada Donatur.

Pada prinsipnya, donasi yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan. Donasi yang telah digunakan atau dialokasikan untuk program tidak dapat dikembalikan.

3. Kebijakan Umum Pengembalian Dana

Pengembalian dana (refund) hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.

Lembaga berhak melakukan verifikasi atas setiap permintaan refund sebelum mengambil keputusan.

4. Kondisi yang Dapat Dipertimbangkan untuk Refund

Permintaan pengembalian dana dapat dipertimbangkan apabila terjadi:

  1. Transaksi ganda (double payment) untuk donasi yang sama.

  2. Kesalahan nominal akibat gangguan atau kesalahan sistem pembayaran.

  3. Transaksi tidak disengaja yang dilaporkan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sejak waktu transaksi.

Permintaan yang diajukan melewati batas waktu tersebut dapat tidak diproses. Permintaan refund tidak berlaku untuk perubahan keputusan pribadi setelah donasi berhasil diproses.

5. Prosedur Pengajuan Refund

Untuk mengajukan permintaan refund, Donatur dapat menghubungi:

Email: baitulmaalmunzalan.jawabarat@gmail.com
WhatsApp Resmi : 0812-1404-7218 (Ayu Lestari)

Dengan melampirkan:

  • Bukti transaksi

  • Nama lengkap

  • Tanggal dan nominal donasi

  • Penjelasan singkat terkait permintaan refund

Permintaan refund akan diverifikasi oleh tim Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia – KPP Jawa Barat dalam waktu maksimal 7–14 hari kerja.

6. Keputusan dan Proses Pengembalian

Keputusan atas permintaan refund sepenuhnya berada pada kewenangan Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia – KPP Jawa Barat setelah proses verifikasi dilakukan.

Apabila permintaan disetujui, pengembalian dana akan dilakukan melalui metode pembayaran yang disepakati, dan dapat dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan penyedia layanan pembayaran. Biaya administrasi dari penyedia layanan pembayaran (payment gateway) tidak menjadi tanggung jawab Lembaga dan dapat dipotong dari jumlah refund.

7. Kontak

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan hubungi:

Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia – KPP Jawa Barat
 Email : baitulmaalmunzalan.jawabarat@gmail.com

Alamat: Jl. Puri Dago Timur 1 No. 29
Kompleks Puri Dago Arcamanik
Kel. Sukamiskin, Kec. Arcamanik
40293 – Kota Bandung

WhatsApp Resmi : 0812-1404-7218 (Ayu Lestari)

Scroll to Top